Import Barang Sementara ke Indonesia – Pengertian, Skema, & Aturan Terbaru

Import Sementara

Pendahuluan

Tidak semua barang yang masuk ke Indonesia bertujuan untuk diperjualbelikan atau digunakan permanen. Dalam banyak kasus, barang hanya digunakan sementara waktu, lalu diekspor kembali ke negara asal.
Untuk kebutuhan inilah pemerintah menyediakan skema Import Barang Sementara (Temporary Import) yang legal dan diatur oleh Bea Cukai.

Skema ini banyak digunakan oleh perusahaan industri, event organizer, kontraktor, hingga perusahaan multinasional yang membawa peralatan khusus ke Indonesia.


Apa Itu Import Barang Sementara?

Import barang sementara adalah pemasukan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia dengan kewajiban untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, tanpa atau dengan keringanan bea masuk.

Barang tidak boleh diperjualbelikan dan hanya digunakan sesuai tujuan awal.


Contoh Barang yang Bisa Diimport Sementara

Beberapa jenis barang yang umum menggunakan skema ini antara lain:

  • Mesin proyek & alat berat
  • Alat pameran & exhibition
  • Peralatan event internasional
  • Alat riset & laboratorium
  • Alat kesehatan untuk uji coba / demo
  • Peralatan konstruksi & engineering
  • Barang contoh (sample) non-komersial

Tujuan Import Barang Sementara

Import sementara biasanya dilakukan untuk:

  • Proyek jangka pendek
  • Pameran & expo internasional
  • Testing produk atau mesin
  • Demonstrasi alat kesehatan / industri
  • Perbaikan atau maintenance di Indonesia

Dengan skema ini, perusahaan tidak perlu membayar pajak penuh seperti import biasa.


Dasar Hukum Import Barang Sementara

Import barang sementara diatur oleh Bea Cukai Indonesia, antara lain melalui:

  • PMK terkait Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) & Import Sementara
  • Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Ketentuan jangka waktu dan jaminan (customs bond)

⚠️ Penting: Kesalahan prosedur bisa menyebabkan barang dianggap import permanen dan dikenakan pajak penuh + sanksi.


Skema Pajak Import Barang Sementara

Terdapat dua skema utama:

1. Pembebasan Bea Masuk (Full Exemption)

  • Barang wajib diekspor kembali
  • Biasanya untuk pameran, event, atau alat demo
  • Perlu jaminan (bank garansi / customs bond)

2. Keringanan Bea Masuk (Partial Exemption)

  • Bea masuk dibayar sebagian sesuai lama penggunaan
  • Umum untuk mesin proyek atau alat berat

Jangka Waktu Import Barang Sementara

Umumnya diberikan jangka waktu:

  • 3 bulan
  • Bisa diperpanjang hingga maksimal 2–3 tahun (tergantung jenis barang & izin)

Jika tidak diekspor kembali tepat waktu, maka:

  • Status berubah menjadi import permanen
  • Pajak & denda akan dikenakan penuh

📦 Contoh Kasus

Barang:

Alat teknis (MESIN) senilai Rp 3.000.000.000
Asal: EX-WORKS / CIF dari luar negeri
Durasi penggunaan di Indonesia: 1 bulan
Tujuan: Dire-export kembali ke negara asal

🧾 Surat & Izin yang Diperlukan

1️⃣ Dokumen Komersial Utama

✔️ Commercial Invoice
✔️ Packing List
✔️ Bill of Lading (Sea) / Airway Bill (Air)

Dokumen ini berisi nilai, deskripsi barang, jumlah unit, dan informasi pengirim/penerima.


2️⃣ Dokumen Kepabeanan Impor Sementara

✔️ Permohonan Izin Impor Sementara (Dari Bea cukai)
✔️ Surat Pernyataan Ekspor Kembali (dari PPJK/forwarder – RBPCARGO)
✔️ Surat Keterangan Tujuan Penggunaan Barang (Dari importir yang mengimport barang)
✔️ Kontrak / Bukti Sewa/(Letter of Use)
✔️ NPWP, NIB & API (jika diperlukan) – dari PPJK/forwarder – RBPCARGO
✔️ Katalog teknis / serial number barang

Surat-surat ini harus dilampirkan saat mengajukan izin impor sementara ke Bea Cukai melalui PPJK/forwarder seperti PT Royal Bintang Pasifik.


🗂️ Alur Proses Impor Sementara

1️⃣ Sebelum Barang Berangkat

📌 Siapkan dokumen komersial lengkap
📌 Buat surat permohonan izin impor sementara
📌 Tentukan HS Code yang tepat dan nilai barang
📌 Ajukan permohonan izin (online melalui sistem Bea Cukai)
📌 Serahkan jaminan bea cukai sesuai ketentuan


2️⃣ Saat Barang Tiba di Indonesia

📌 Lakukan Prosedur Impor (PIB) dengan status Impor Sementara
📌 Tunjukkan dokumen izin dan jaminan
📌 Barang dapat dikeluarkan untuk digunakan sesuai tujuan


4️⃣ Re-Export (Ekspor Kembali)

📌 Buat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
📌 Lampirkan dokumen impor sementara
📌 Tutup proses dengan Bea Cukai
📌 Jaminan kembali penuh setelah re-export selesai


💰 Simulasi Biaya: EX-WORKS vs CIF

Asumsi Nilai Barang: Rp 3.000.000.000


📍 1. Jika Pengiriman EX-WORKS

🔹 Penjual bertanggung jawab sampai barang siap diambil di pabrik
🔹 Anda bertanggung jawab atas transport, dokumen ekspor, dan biaya pengiriman
👉 Biaya yang mungkin timbul:

  • Freight/Angkutan laut/udara
  • Asuransi kargo
  • Handling & terminal fees
  • Customs export clearance di negara asal

Catatan: Nilai CIF akan lebih tinggi karena sudah termasuk freight & insurance.


📍 2. Jika Pengiriman CIF

🔹 Penjual menanggung biaya hingga barang sampai pelabuhan tujuan
👉 Biaya yang dibayar di awal oleh penjual:

  • Freight & insurance sampai pelabuhan Indonesia

Untuk kasus impor sementara, nilai CIF yang tercantum di invoice akan jadi dasar perhitungan jaminan Bea Cukai.


💸 Estimasi Jaminan Bea Cukai

Cara menghitung:

Jaminan = Total potensi pajak jika barang itu impor permanen


📊 Potensi Pajak (Kalau Impor Permanen)

Asumsi:

  • Nilai CIF: Rp 3.000.000.000
  • Bea Masuk: 5%
  • PPN: 11%
  • PPh 22: 2,5%
KomponenNilai
Bea Masuk (5%)Rp 150.000.000
PPN (11%)Rp 396.000.000
PPh 22 (2,5%)Rp 75.000.000
Total Potensi PajakRp 621.000.000

👉 Estimasi Jaminan Bea Cukai: ± Rp 620–650 juta

Jaminan ini tidak dibayar pajak, tetapi ditahan oleh Bea Cukai selama masa impor sementara.

Setelah barang diexport kembali:
✔️ Jaminan dikembalikan 100%
✔️ Tidak ada bea masuk atau pajak yang dibebankan


💡 Biaya Lain yang Perlu Diantisipasi

🎯 Biaya Administrasi & Jasa

✔️ Jasa PPJK / custom clearance
✔ Jasa freight forwarding
✔ Handling fee pelabuhan/bandara


🔐 Biaya Jaminan (Bank Guarantee / Bond)

✔️ Biaya penerbitan Bank Guarantee ≈ 1% – 3% dari Jaminan
👉 Untuk Rp 620 juta → biaya BG ± Rp 6,2 juta s/d Rp 18,6 juta


📦 Biaya Transport dalam Negeri

✔️ Trucking / haulage
✔ Gudang / storage
✔ Handling di terminal


⚠️ Biaya Tak Terduga yang Harus DisiapKAN

RisikoEstimasi
Penundaan Bea CukaiRp 5–15 juta
Perubahan HS Code / penilaian ulangRp 10–30 juta
Biaya perpanjangan izin (jika perlu)Rp 2–5 juta
Denda (karena keterlambatan eksport)Hingga biaya pajak
Perubahan kursVariabel

👉 Dana cadangan yang disarankan:
10% – 15% dari total biaya logistik & jaminan


🚫 Kesalahan yang Harus Dihindari

❌ Tidak mengajukan izin sebelum barang tiba
❌ Tidak menyerahkan jaminan yang cukup
❌ Barang tidak diexport kembali tepat waktu
❌ Salah HS Code atau nilai dokumen tidak akurat
❌ Barang dipindah lokasi tanpa izin


Tantangan Import Barang Sementara

Beberapa kendala yang sering terjadi:

  • Salah klasifikasi HS Code
  • Jangka waktu tidak diawasi
  • Dokumen re-ekspor tidak lengkap
  • Kurang paham regulasi teknis
  • Barang tertahan di pelabuhan

Di sinilah pentingnya menggunakan forwarder berpengalaman, bukan coba-coba.


Solusi Import Barang Sementara Bersama RBP Cargo

PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo) berpengalaman menangani import sementara untuk berbagai sektor:

  • Industri & manufaktur
  • Alat kesehatan & medis
  • Event & exhibition internasional
  • Mesin proyek & alat berat

Keunggulan kami:

  • Konsultasi gratis sebelum import
  • Analisa HS Code & skema pajak
  • Pengurusan izin & dokumen lengkap
  • Monitoring masa berlaku import
  • Pendampingan sampai re-ekspor

Kesimpulan

Import barang sementara adalah solusi legal & efisien untuk kebutuhan barang jangka pendek di Indonesia.
Namun, karena aturannya teknis dan ketat, kesalahan kecil bisa berdampak besar pada biaya dan waktu.

Gunakan jasa forwarder yang paham regulasi, berpengalaman, dan transparan.


Konsultasi Import Barang Sementara Sekarang

Ingin membawa mesin, alat kesehatan, atau peralatan proyek ke Indonesia tanpa bayar pajak penuh?

Butuh penawaran harga atau konsultasi?

WhatsApp Konsultasi Sekarang

RBP Cargo – Import sementara lebih aman, lebih hemat, dan bebas drama Bea Cukai 😉

WA WhatsApp