Undername Import: Solusi Saat Barang Tertahan di Bea Cukai

PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo) Siap Menjadi Mitra Legal Impor Anda


📦 Pendahuluan

Pernahkah Anda mengalami situasi di mana barang impor Anda tertahan di Bea Cukai karena tidak memiliki izin impor resmi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau API (Angka Pengenal Impor)? Jika ya, Anda tidak sendiri.

Masalah ini sering dialami oleh pemula dalam dunia impor, pelaku bisnis online, hingga individu yang membeli barang dalam jumlah besar dari luar negeri. Untungnya, ada solusi legal yang sudah banyak digunakan oleh importir di Indonesia, yaitu: Undername Import.


❓ Apa Itu Undername Import?

Undername import adalah metode di mana Anda mengimpor barang menggunakan nama perusahaan lain yang sudah memiliki legalitas lengkap, seperti NIB, API-U, dan izin teknis impor. Dalam hal ini, Anda “meminjam” izin impor dari perusahaan yang sah agar barang bisa masuk ke Indonesia secara legal dan aman.


🔒 Kapan Anda Membutuhkan Undername Import?

Anda membutuhkan layanan undername jika:

  • Belum memiliki NIB/API sebagai importir resmi
  • Mengimpor atas nama pribadi, namun barang dianggap komersial
  • Perusahaan Anda belum siap mengurus izin impor
  • Ingin menghindari keterlambatan barang akibat proses legalitas yang belum selesai
  • Barang sudah tertahan di Bea Cukai karena izin tidak lengkap

🛑 Risiko Jika Tidak Menggunakan Undername Import

Jika Anda tetap mengimpor barang tanpa legalitas dan tanpa menggunakan undername resmi, risikonya sangat tinggi:

  • Barang tertahan di pelabuhan atau bandara
  • Denda dan penalti bea cukai
  • Barang bisa disita atau bahkan dimusnahkan
  • Kerugian finansial dan kerusakan reputasi bisnis

✅ Undername Import Adalah Solusi Aman dan Legal

Dengan undername import, Anda tetap bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa harus mengurus izin sendiri dari awal. Semua proses dilakukan oleh pihak penyedia undername yang sah dan berpengalaman.

Namun penting: pastikan Anda menggunakan perusahaan resmi, berpengalaman, dan terpercaya.


🚚 RBP Cargo: Mitra Undername Import Terpercaya

PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo) adalah perusahaan freight forwarder dan importir umum berizin lengkap yang telah membantu ribuan klien di seluruh Indonesia untuk mengimpor barang secara legal, termasuk dalam kasus barang tertahan di Bea Cukai.


💼 Layanan Undername Import oleh RBP Cargo:

FiturPenjelasan
✅ Legalitas LengkapNIB, API-U, SIUP, dan izin teknis tersedia
✅ Pengurusan Customs ClearanceProses cepat untuk jalur kuning/merah
✅ Konsultasi HS Code & PajakBantu pastikan klasifikasi barang yang tepat
✅ Pengurusan LartasTermasuk SPI, BPOM, SNI, dan lainnya
✅ Door to Door ImportBarang dijemput dari supplier luar negeri sampai ke tangan Anda
✅ Transparan dan AmanTanpa biaya tersembunyi, proses diawasi profesional

📌 Studi Kasus Nyata

Seorang importir peralatan industri dari Eropa tidak memiliki izin impor dan barangnya tertahan di Bea Cukai Tanjung Priok. Setelah bekerja sama dengan RBP Cargo, undername resmi segera digunakan, dokumen disesuaikan, dan barang berhasil keluar dalam waktu 4 hari kerja tanpa denda.


📞 Butuh Bantuan Mengurus Undername Import?

Jika barang Anda tertahan di pelabuhan atau Anda belum memiliki izin impor, jangan panik. Tim RBP Cargo siap membantu Anda dari awal hingga barang tiba di tangan Anda.

Kontak Resmi:

📲 WhatsApp: 0852-8382-6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: www.rbpcargo.id
📍 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Indonesia 12630


✍️ Kesimpulan

Undername import adalah solusi cerdas dan legal saat Anda ingin mengimpor barang tanpa izin resmi atau saat barang Anda tertahan di Bea Cukai. Dengan bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin lengkap seperti PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo), Anda dapat melancarkan proses impor tanpa ribet dan tanpa risiko hukum.

RBP Cargo – Solusi Import Aman, Legal, dan Profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WA WhatsApp