Jasa Import Alat Berat dari Jepang: Solusi Legal & Efisien untuk Kebutuhan Industri Anda

Jasa Import Alat Berat dari Jepang: Solusi Legal & Efisien untuk Kebutuhan Industri Anda

Jepang merupakan salah satu negara produsen alat berat terbaik di dunia. Merek-merek seperti Komatsu, Hitachi, Kobelco, Tadano, dan Caterpillar Jepang dikenal karena kualitas, daya tahan, dan inovasinya dalam teknologi konstruksi. Di Indonesia, permintaan terhadap alat berat dari Jepang sangat tinggi, baik untuk industri pertambangan, konstruksi, perkebunan, maupun infrastruktur.

Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap bagaimana proses import alat berat dari Jepang ke Indonesia, regulasinya, metode pengiriman, cara menghitung pajak, hingga alasan mengapa Anda perlu mempercayakan pengurusan import pada PT. Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo).


🚜 Jenis Alat Berat dari Jepang yang Umum Diimpor

Jenis Alat BeratContoh MerekHS Code Umum
ExcavatorKomatsu, Hitachi8429.52.10
BulldozerCaterpillar, Shantui8429.11.00
Wheel LoaderKomatsu, Kawasaki8429.51.10
Crane (Mobile, Crawler, dll)Tadano, Kato8426.41.00
Dump Truck Off-HighwayKomatsu, Mitsubishi8704.10.90
ForkliftToyota, Nissan8427.10.00
RollerSakai, Bomag8429.40.00

✈️📦 Metode Pengiriman Alat Berat dari Jepang

Metode PengirimanPenjelasan
Import Laut FCLAlat berat dikirim menggunakan kontainer utuh (20ft / 40ft) atau via RORO. Cocok untuk barang besar & berat.
Breakbulk / RORODigunakan untuk alat berat yang tidak bisa dimasukkan ke kontainer.
Ex-Work / FOB / CNF / CIFAnda bisa memilih pengiriman berdasarkan titik penyerahan dan tanggung jawab antara seller dan buyer.
Import Door to DoorLayanan all-in dari Jepang ke alamat Anda, termasuk biaya pajak, pengurusan dokumen, dan bea cukai.
Undername ConsigneeSolusi untuk Anda yang belum memiliki izin import, menggunakan nama legal RBP Cargo.

📐 Cara Menghitung Volume Alat Berat

Dalam pengiriman alat berat via laut, perhitungan didasarkan pada dimensi kubik atau tonase aktual.

Rumus Perhitungan Volume (CBM):
Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm) ÷ 1.000.000

Contoh: Excavator berukuran 600x220x300 cm
= 600 x 220 x 300 ÷ 1.000.000 = 39.6 CBM


⚖️ Estimasi Biaya Pajak dan Bea Masuk Alat Berat

Jenis PajakPersentase (Estimasi)
Bea Masuk5% – 10% tergantung jenis alat
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)11% dari nilai impor
PPh 22 Impor2.5% (dengan NPWP) / 7.5% (tanpa NPWP)

Catatan: Nilai Impor = CIF (Cost + Insurance + Freight)


📜 Dokumen yang Diperlukan untuk Import Alat Berat

  • Invoice & Packing List
  • Bill of Lading (BL) / RORO Doc
  • NPWP Importir (atau undername)
  • HS Code barang
  • Sertifikat asal (COO) – jika ada
  • Dokumen teknis alat (jika diperlukan untuk perizinan teknis)

🎯 Kenapa Harus Menggunakan Jasa Import Alat Berat RBP Cargo?

✅ Pengalaman dalam menangani alat berat ukuran besar
✅ Layanan door-to-door dari Jepang ke proyek Anda
✅ Bebas repot – semua proses diurus (dokumen, pajak, pengiriman)
✅ Bisa bantu undername import legal
✅ Estimasi biaya & pajak sebelum pengiriman
✅ Support penuh dalam regulasi HS Code & perizinan


📞 Hubungi RBP Cargo Sekarang

Ingin mengimpor alat berat dari Jepang tanpa ribet dan khawatir soal regulasi dan biaya tersembunyi? Percayakan pada RBP Cargo, forwarder profesional dan terpercaya.

PT. Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo)
📱 WhatsApp: 0852-8382-6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: www.rbpcargo.id
🏢 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12630


RBP Cargo – Jasa Import Alat Berat dari Jepang, Legal, Cepat, dan Transparan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WA WhatsApp