Harga jasa Import Udara dan Laut dari China ke Indonesia

biaya Import Udara dan Laut dari China ke Indonesia

China adalah mitra dagang terbesar Indonesia dengan volume impor mencapai ratusan triliun rupiah tiap tahun. Barang-barang seperti mesin, alat rumah tangga, elektronik, tekstil, alat kesehatan, hingga bahan baku industri banyak didatangkan dari berbagai kota besar di China seperti Guangzhou, Shenzhen, Shanghai, dan Yiwu.

Untuk memudahkan pelaku usaha dan importir Indonesia, RBP Cargo menyediakan layanan import door to door dari China ke Indonesia via udara dan laut, termasuk jasa pengurusan dokumen, pajak, dan bea cukai.


✈️ Harga Import Door to Door via Udara dari China

Area AsalkategoriHarga per KgMinimal BeratEstimasi Waktu
GuangzhouUmumRp210.000/kg10 kg5–7 hari
Barang LartasRp220.000/kg10 kg5–7 hari
Hot ItemRp230.000/kg10kg5–7 hari
Barang BaterryRp240.000/kg10kg5–7 hari
AlkesRp250.000/kg10kg5–7 hari
GarmenRp250.000/kg10kg5–7 hari
TextileRp250.000/kg10kg5–7 hari

🚢 Harga Import Door to Door via Laut dari Guangzhou – China

Jenis BarangTarif per Kg / CBMMinimal BeratEstimasi Waktu
UmumRp30.000/kg100kg3–4 minggu
Umum (LCL)Rp5.000.000/CBM0.5 Cbm3–4 minggu
Umum (FCL)
EX-WORK
FOB
CIF

Harga berlaku untuk import LCL (Less than Container Load). Untuk FCL (Full Container Load), silakan hubungi tim RBP Cargo.


📦 Apa yang Termasuk Layanan Door to Door?

✅ Barang di antar ke gudang di China
✅ Pengurusan dokumen ekspor & impor
✅ Pengiriman via laut atau udara
✅ Bea cukai & perpajakan
✅ Pengiriman sampai alamat penerima di Indonesia


🧾 Penjelasan CIF, FOB, dan EX-WORK

Dalam proses impor, metode pengiriman memengaruhi perhitungan biaya dan tanggung jawab importir:

SkemaPenjelasan
EX-WORKBarang diambil dari pabrik/supplier. Importir tanggung seluruh biaya (lokal China, freight, pajak).
FOBSupplier tanggung biaya hingga pelabuhan keberangkatan. Importir tanggung freight, asuransi, pajak.
CIFSupplier tanggung biaya hingga pelabuhan Indonesia (termasuk freight & asuransi). Importir tanggung bea masuk, PPN, PPh.

💰 Cara Menghitung Pajak Impor Berdasarkan HS Code

Pajak impor di Indonesia terdiri dari:

  • Bea Masuk = 5% dari nilai CIF (lihat tarif berdasarkan HS Code)
  • PPN (11%) = dari (CIF + Bea Masuk)
  • PPh 22 = 2,5% – 7,5% dari CIF (tergantung NPWP & jenis barang)

📌 HS Code menentukan kategori barang dan tarif bea masuk. Misalnya:

Nama BarangHS CodeBea MasukPPh 22
Mesin Industri84795%2,5%
Pakaian Jadi620315%7,5%
Alat Elektronik85430–10%2,5%

🔗 Gunakan website https://www.insw.go.id untuk cek HS Code dan tarif pajak.


🔢 Contoh Perhitungan Impor CIF

Bea Masuk (BM)
= 5% × Rp100.000.000
= Rp5.000.000

PPN (11%)
= 11% × (Rp100.000.000 + Rp5.000.000)
= 11% × Rp105.000.000
= Rp11.550.000

PPh 22 (2,5%)
= 2,5% × Rp100.000.000
= Rp2.500.000


✅ Total Pajak Impor:

= Bea Masuk + PPN + PPh 22
= Rp5.000.000 + Rp11.550.000 + Rp2.500.000
= Rp19.050.000

Kurs pajak mengikuti update mingguan DJBC. Cek di: beacukai.go.id/kurs


📌 Mengapa Pilih RBP Cargo?

  • ✅ Layanan import resmi & undername legal
  • ✅ Tim berpengalaman lebih dari 10 tahun
  • Estimasi biaya transparan sebelum pengiriman
  • ✅ Pengurusan dokumen ekspor-impor, HS Code, dan pajak
  • Layanan door to door hingga ke gudang Anda

Butuh penawaran harga atau konsultasi?

WhatsApp Konsultasi Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WA WhatsApp