
(Mulai dari barang sudah dibeli — EXW / FOB / CIF — sampai tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, atau Tanjung Emas)
Artikel ini menjelaskan langkah demi langkah cara menghitung seluruh komponen biaya impor (freight cost) — termasuk biaya yang biasa muncul dan biaya tak terduga — dari saat barang sudah dibeli sampai barang ready for pickup di pelabuhan tujuan Indonesia. Saya sertakan tabel ringkas, rumus perhitungan, contoh numerik , serta catatan aturan pajak dan perbedaan antar-pelabuhan.
Catatan penting: istilah perdagangan internasional (EXW, FOB, CIF, dll.) mengikuti Incoterms yang menjelaskan pembagian biaya, risiko, dan tanggung jawab antara penjual dan pembeli. Trade.gov+1
Gambaran singkat (Incoterms penting)
- EXW (Ex Works): penjual menyediakan barang di tempatnya; pembeli menanggung semua biaya & risiko mulai dari pengangkutan internal penjemputan, ekspor, freight, asuransi, hingga impor.
- FOB (Free On Board): penjual menanggung biaya sampai barang terangkut ke atas kapal di pelabuhan muat; pembeli menanggung freight laut & risiko setelah barang on-board.
- CIF (Cost, Insurance, Freight): penjual menanggung biaya barang + asuransi + freight sampai pelabuhan tujuan; pembeli menanggung bea masuk, pajak impor, dan biaya pengurusan di pelabuhan tujuan. Trade.gov+1
Komponen biaya yang harus dihitung (urutan logis dari negara asal → pelabuhan tujuan)
A. Biaya sampai barang “ready to ship” di negara asal (biaya sebelum muat ke kapal / pesawat)
- Harga barang (EXW price) — diberikan: USD 750 (contoh dasar).
- Pickup / trucking lokal (dari pabrik/gudang ke gudang ekspedisi/port).
- Dokumen & handling ekspor (invoice, packing list, export customs docs, fumigation, sertifikat jika perlu).
- Export customs clearance & export duty (jika ada).
- Origin terminal handling (OHC/CY handling) untuk peti kemas.
B. Biaya transport internasional (choice tergantung Incoterm)
6. Freight (ocean / air) — biaya angkut utama.
7. Insurance (jika buyer yang tanggung; pada CIF sudah termasuk oleh seller).
8. Other surcharges: BAF (bunker adjustment), CAF, war risk, peak season surcharge, currency adjustment, container imbalance surcharge, documentation fee, etc.
C. Biaya saat tiba di pelabuhan tujuan Indonesia (Tanjung Priok/Perak/Tanjung Emas)
9. THC (Terminal Handling Charge) — berbeda antar-terminal. JICT+1
10. Port dues, wharfage, security charge.
11. Customs clearance service (PPJK) / agent fee.
12. Bea Masuk (Import Duty) — persentase berdasarkan HS Code.
13. PPN Impor — umumnya 11% dasar perhitungan (catatan: sejak 2025 ada kebijakan selektif naik ke 12% untuk beberapa barang mewah; cek jenis barang). Pajak+1
14. PPh Pasal 22 Impor — tarif umum 2.5% apabila importir terdaftar API/NPWP, atau 7.5% jika non-API / non-NPWP (tergantung peraturan dan jenis barang). infiniti.id
15. CFS / destuffing, storage (jika container dibongkar di CFS).
16. Delivery / trucking dari pelabuhan ke gudang (door-to-door).
17. Misc (gentleman fees, inspection fees, quarantine, fumigation, sampling, lab tests jika diperlukan).
Biaya Tak Terduga (sering muncul — siapkan buffer)
- Detention & demurrage (container overstay di terminal).
- Storage (penyimpanan kalau dokumen belum siap).
- Pemeriksaan fisik (random/customs inspection) → biaya pemindahan isi container, biaya testing.
- Perubahan tarif import / kenaikan PPh / PPN (regulasi mungkin berubah; sejak 2025 ada penyesuaian PPN pada beberapa kategori). Pajak+1
- Surcharge mendadak dari carrier (bunker spike, strike/lockout, routings diverted).
- Pembatalan/Pemindahtanganan dokumen (re-work) jika invoice/paperwork tak tepat.
- Klaim asuransi / kerusakan (biaya salvage atau biaya handling klaim).
Rumus dasar perhitungan pajak impor (ringkasan)
- Nilai Pabean (Dasar perhitungan) = CIF value (nilai barang + insurance + freight) — untuk barang yang masuk via laut.
- Bea Masuk = Tarif BM (%) × Nilai Pabean.
- PPN Impor = Tarif PPN × (Nilai Pabean + Bea Masuk). (Catatan: mekanisme perhitungan dan tarif khusus bisa berubah; lihat kebijakan fiskal). Pajak
- PPh Pasal 22 = Tarif PPh22 × Nilai Pabean (tarif tergantung status API/NPWP & jenis barang). infiniti.id
Tabel ringkasan komponen biaya (format yang bisa diaplikasikan ke setiap shipment)
| Kategori | Komponen | Penanggung Biaya (EXW/FOB/CIF) | Perhitungan / Catatan |
|---|---|---|---|
| Seller side (negara asal) | Harga barang (EXW) | Buyer (EXW) / Seller (FOB/CIF jika disepakati) | EXW = USD 750 (basis contoh) |
| Pickup lokal (trucking) | Buyer (EXW), Seller (FOB/CIF) jika seller setuju | Per region estimate (lihat tabel estimasi) | |
| Export docs & export clearance | Buyer (EXW) / Seller (FOB/CIF) | Biaya lokal export customs | |
| Ocean/Air | Freight (ocean/air) | Buyer (EXW/FOB) / Seller (CIF covers) | Tariff per TEU / per kg (estimasi di bawah) |
| Insurance | Buyer (EXW/FOB) / Seller (CIF includes) | Asuransi biasanya 0.3%–0.5% of CIF (market) | |
| Arrival (Indonesia) | THC, Port Dues | Buyer | Terminal-dependent. Bisa berbeda Tanjung Priok vs Perak vs Tanjung Emas. JICT+1 |
| Customs clearing (PPJK) | Buyer | Jasa PPJK + biaya bea cukai | |
| Bea Masuk | Buyer | % sesuai HS Code | |
| PPN Impor | Buyer | 11% normal (per 2024–25), selective 12% for luxury items. Pajak+1 | |
| PPh Pasal 22 | Buyer | 2.5% (API/NPWP) or 7.5% non-API (lihat jenis barang). infiniti.id | |
| Delivery to warehouse | Buyer | Trucking cost per location | |
| Unexpected / buffer | Buyer | Demurrage, inspection, storage, surcharges |
Catatan: terminal handling (THC) dan local charges berbeda tiap pelabuhan dan tiap terminal operator — mis. JICT (Tanjung Priok) punya tariff schedule sendiri dan NPCT/TPK lain juga berbeda. Perubahan tarif terminal sering diumumkan oleh operator. JICT+1
Estimasi biaya — asumsi & contoh per-region pickup (angka perkiraan untuk gambaran; gunakan kalkulator aktual untuk angka final)
Asumsi dasar contoh perhitungan:
- EXW price = USD 750 (diberikan).
- Barang: 1 unit atau kecil — penghitungan per-unit berbasis CIF.
- Bea Masuk contoh = 5% (ambil contoh mesin/sparepart—sesuaikan HS Code).
- PPN = 11% dasar (kecuali barang masuk kategori luxury yang dikenakan 12% sesuai aturan terpilih). Pajak
- PPh22 = 2.5% (asumsi importir API/NPWP). infiniti.id
Tabel estimasi biaya pickup & origin handling (perkiraan USD)
| Region pickup | Pickup & local trucking (to port/warehouse) | Origin docs & OHC | Total origin handling (est.) |
|---|---|---|---|
| Eropa (Western Europe) | 300 – 450 | 80 – 150 | USD 380 – 600 |
| Timur Tengah | 200 – 350 | 60 – 120 | USD 260 – 470 |
| Australia | 250 – 400 | 80 – 130 | USD 330 – 530 |
| Asia Tenggara / China (contoh) | 80 – 200 | 40 – 90 | USD 120 – 290 |
Catatan asumsi: angka di atas adalah perkiraan rata-rata biaya pickup/trucking + origin docs/OHC untuk pengiriman satu pengiriman (kecil/parcel atau LCL). Untuk FCL (kontainer penuh), per-container handling akan berbeda dan biasanya lebih ekonomis per-unit.
Estimasi freight (spot ranges — sangat bergantung pasar)
- Ocean 20’ container (Europe → Jakarta): USD 1200 – 3000 (variasi besar tergantung musim, carrier, route).
- Ocean 20’ container (Australia → Jakarta): USD 700 – 1500.
- Air freight (per kg, cargo): USD 3.5 – 8.0 / kg (tergantung service, dimensi, fuel).
Penting: angka freight di atas adalah contoh ilustratif — market rates berubah cepat. Gunakan quotation carrier/forwarder saat transaksi.
Contoh perhitungan lengkap (kasus ilustrasi, barang masuk HS yang kena Bea 5%)
Skenario: barang dibeli EXW = USD 750 (1 unit). Pickup Eropa = USD 450 (ambil high side). Origin handling & docs = USD 120. Freight ocean (rentang conserv) untuk satu small shipment LCL bagian dari container = kita asumsikan freight share = USD 250 (bagian LCL). Insurance (0.3% of CIF) dihitung setelah CIF ditentukan.
Langkah:
- EXW = 750.
- Origin pickup & docs = 450 + 120 = USD 570 → Cost to bring goods to port and loaded = 750 + 570 = USD 1,320 (FOB-equivalent in this simplified example).
- Freight (ocean) = USD 250.
- If buyer arranges insurance (or seller for CIF) — asuransi ~0.3% × (nilai barang + freight) ≈ 0.003 × (1,320 + 250) ≈ USD 4.7 (kecil untuk barang murah; untuk barang mahal persentase lebih signifikan).
- CIF value (nilai pabean) = 1,320 + 250 + 4.7 ≈ USD 1,574.7.
- Bea Masuk 5% = 0.05 × 1,574.7 = USD 78.74.
- PPN 11% = 0.11 × (1,574.7 + 78.74) = 0.11 × 1,653.44 = USD 181.88. (Jika barang masuk kategori luxury dan dikenai 12% PPN, gunakan 12%.) Pajak
- PPh Pasal 22 (2.5%) = 0.025 × 1,574.7 = USD 39.37. infiniti.id
- Arrival local charges (THC, port dues, customs admin, PPJK fee, CFS, destuff, trucking to warehouse) — estimasi: USD 200 – 500 tergantung pelabuhan & layanan. (Tanjung Priok cenderung lebih tinggi untuk terminal tertentu; lihat tarif operator terminal.) JICT+1
Total biaya impor (perkiraan) = CIF + Bea + PPN + PPh22 + local arrival charges ≈
1,574.7 + 78.74 + 181.88 + 39.37 + 300 (avg arrival) ≈ USD 2,175 (perkiraan kasar untuk contoh ini).
Interpretasi: dari EXW 750 Anda perlu menyiapkan sekitar 2.8× nilai EXW (bergantung kondisi) untuk biaya sampai barang ada di gudang Indonesia pada contoh ini. Angka ini sangat sensitif pada: freight rate, jenis pengiriman (air jauh lebih mahal), tarif bea masuk (HS Code), dan besaran PPh22/PPN.
Perbedaan aturan / catatan khusus berdasarkan negara asal
- Eropa (UE): banyak supplier menerbitkan EUR.1 / Certificate of Origin; bila ada FTA/Preferential Treatment, beberapa produk bisa dapat potongan/bea masuk preferensi (perjanjian perdagangan). Pastikan dokumen COO benar untuk klaim preferensi.
- Tiongkok / Asia: banyak supplier menawarkan CIF atau FOB; dokumen CO relatif standard; untuk beberapa elektronik ada sertifikasi tambahan (SNI, KLHK, BPOM untuk consumer goods).
- Amerika & Australia: mirip Eropa, beberapa barang memiliki persyaratan sertifikasi teknis.
- Timur Tengah: origin handling dan trucking di beberapa negara bisa lebih murah tetapi ada biaya tambahan untuk dokumentasi ekspor tertentu.
Catatan: aturan preferensi tarif & pengecualian sangat tergantung aturan bilateral / regional (mis. CEPA / FTA). Selalu verifikasi apakah HS Code Anda berhak atas tarif preferensi.
Perbedaan antar-pelabuhan tujuan di Indonesia (singkat)
- Tanjung Priok (Jakarta) — JICT / NPCT / KCT dll.: terminal besar dengan tarif THC & layanan berbeda antar operator; JICT punya tarif resmi yang dipublikasi dan NPCT punya surat edaran tersendiri — pastikan cek tariff schedule operator terminal tujuan. JICT+1
- Tanjung Perak (Surabaya): struktur tarif berbeda, sejumlah surcharge mungkin lebih kecil/lebih besar dibanding Priok; pengaturan handling lokal bisa berbeda. TPS Surabaya+1
- Tanjung Emas (Semarang): terminal ukuran sedang, biaya lokal (trucking dari/ke Central Java) perlu diperhitungkan; storage & destuffing cost bisa relatif lebih rendah daripada Priok untuk beberapa layanan.
Intinya: THC, port dues, local trucking dan waktu tunggu berbeda per pelabuhan — cek tarif operator terminal & tanyakan forwarder Anda untuk estimasi akurat.
Checklist praktis sebelum membeli (agar freight cost bisa diperkirakan akurat)
- Tentukan Incoterm (EXW/FOB/CIF). Ini mengubah siapa bayar apa. Trade.gov
- Minta HS Code dari supplier atau identifikasi sendiri (HS Code menentukan Bea Masuk).
- Minta CO / Certificate origin bila ingin klaim preferensi.
- Timbang & ukur (dimensi) paket/box — freight udara/by volume (dimensi weight) sering kagetkan biaya.
- Minta quote freight (ocean/air) dari beberapa carrier / forwarder.
- Siapkan dokumen importir (API / NPWP) untuk tarif PPh22 lebih rendah dan proses cepat. infiniti.id
- Siapkan buffer untuk demurrage, inspection, dan biaya tak terduga (10–20% dari total landed cost tergantung risiko).
Sumber & rujukan penting (ringkasan)
- Penjelasan Incoterms / definisi EXW, FOB, CIF. Trade.gov+1
- Penjelasan CIF / tanggung jawab seller & buyer. Investopedia
- Kebijakan PPN & update (catatan 2025 terkait PPN selektif naik untuk barang mewah). Pajak+1
- Tarif PPh Pasal 22 impor (2.5% API / 7.5% non-API; per aturan umum). infiniti.id
- Tarif terminal/THC — operator terminal (JICT / NPCT / TPS) menerbitkan schedule sendiri. JICT+1
Rekomendasi singkat (actionable)
- Jika Anda baru pertama kali impor: pertimbangkan membeli CIF dari supplier untuk mengurangi risiko logistik — tapi bandingkan total landed cost (CIF bisa lebih mahal). Investopedia
- Jika ingin cost control & volume reguler: gunakan FOB dan ambil control atas freight (negosiasi tarif, konsolidasi FCL).
- Selalu minta forwarder buat proforma landed cost (breakdown detail: origin pickup, freight, insurance, port charges, bea, PPN, PPh, PPJK, destuff, trucking) — dan minta forwarder menunjukkan asumsi nilai CIF dan tarif HS yang digunakan.
- Simpan dana cadangan setidaknya 10–20% dari estimasi landed cost untuk biaya tak terduga.
Butuh penawaran harga atau konsultasi?
- 📲 WhatsApp: 0852 8382 6458
- 📧 Email: import@rbpcargo.id
- 🌍 Website: rbpcargo.id
- 📍 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No.21, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630