Rangkuman Detail: Cara Menghitung Freight Cost

Cara Menghitung Freight Cost
Cara Menghitung Freight Cost

(Mulai dari barang sudah dibeli — EXW / FOB / CIF — sampai tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, atau Tanjung Emas)

Artikel ini menjelaskan langkah demi langkah cara menghitung seluruh komponen biaya impor (freight cost) — termasuk biaya yang biasa muncul dan biaya tak terduga — dari saat barang sudah dibeli sampai barang ready for pickup di pelabuhan tujuan Indonesia. Saya sertakan tabel ringkas, rumus perhitungan, contoh numerik , serta catatan aturan pajak dan perbedaan antar-pelabuhan.

Catatan penting: istilah perdagangan internasional (EXW, FOB, CIF, dll.) mengikuti Incoterms yang menjelaskan pembagian biaya, risiko, dan tanggung jawab antara penjual dan pembeli. Trade.gov+1


Gambaran singkat (Incoterms penting)

  • EXW (Ex Works): penjual menyediakan barang di tempatnya; pembeli menanggung semua biaya & risiko mulai dari pengangkutan internal penjemputan, ekspor, freight, asuransi, hingga impor.
  • FOB (Free On Board): penjual menanggung biaya sampai barang terangkut ke atas kapal di pelabuhan muat; pembeli menanggung freight laut & risiko setelah barang on-board.
  • CIF (Cost, Insurance, Freight): penjual menanggung biaya barang + asuransi + freight sampai pelabuhan tujuan; pembeli menanggung bea masuk, pajak impor, dan biaya pengurusan di pelabuhan tujuan. Trade.gov+1

Komponen biaya yang harus dihitung (urutan logis dari negara asal → pelabuhan tujuan)

A. Biaya sampai barang “ready to ship” di negara asal (biaya sebelum muat ke kapal / pesawat)

  1. Harga barang (EXW price) — diberikan: USD 750 (contoh dasar).
  2. Pickup / trucking lokal (dari pabrik/gudang ke gudang ekspedisi/port).
  3. Dokumen & handling ekspor (invoice, packing list, export customs docs, fumigation, sertifikat jika perlu).
  4. Export customs clearance & export duty (jika ada).
  5. Origin terminal handling (OHC/CY handling) untuk peti kemas.

B. Biaya transport internasional (choice tergantung Incoterm)
6. Freight (ocean / air) — biaya angkut utama.
7. Insurance (jika buyer yang tanggung; pada CIF sudah termasuk oleh seller).
8. Other surcharges: BAF (bunker adjustment), CAF, war risk, peak season surcharge, currency adjustment, container imbalance surcharge, documentation fee, etc.

C. Biaya saat tiba di pelabuhan tujuan Indonesia (Tanjung Priok/Perak/Tanjung Emas)
9. THC (Terminal Handling Charge) — berbeda antar-terminal. JICT+1
10. Port dues, wharfage, security charge.
11. Customs clearance service (PPJK) / agent fee.
12. Bea Masuk (Import Duty) — persentase berdasarkan HS Code.
13. PPN Impor — umumnya 11% dasar perhitungan (catatan: sejak 2025 ada kebijakan selektif naik ke 12% untuk beberapa barang mewah; cek jenis barang). Pajak+1
14. PPh Pasal 22 Impor — tarif umum 2.5% apabila importir terdaftar API/NPWP, atau 7.5% jika non-API / non-NPWP (tergantung peraturan dan jenis barang). infiniti.id
15. CFS / destuffing, storage (jika container dibongkar di CFS).
16. Delivery / trucking dari pelabuhan ke gudang (door-to-door).
17. Misc (gentleman fees, inspection fees, quarantine, fumigation, sampling, lab tests jika diperlukan).


Biaya Tak Terduga (sering muncul — siapkan buffer)

  • Detention & demurrage (container overstay di terminal).
  • Storage (penyimpanan kalau dokumen belum siap).
  • Pemeriksaan fisik (random/customs inspection) → biaya pemindahan isi container, biaya testing.
  • Perubahan tarif import / kenaikan PPh / PPN (regulasi mungkin berubah; sejak 2025 ada penyesuaian PPN pada beberapa kategori). Pajak+1
  • Surcharge mendadak dari carrier (bunker spike, strike/lockout, routings diverted).
  • Pembatalan/Pemindahtanganan dokumen (re-work) jika invoice/paperwork tak tepat.
  • Klaim asuransi / kerusakan (biaya salvage atau biaya handling klaim).

Rumus dasar perhitungan pajak impor (ringkasan)

  • Nilai Pabean (Dasar perhitungan) = CIF value (nilai barang + insurance + freight) — untuk barang yang masuk via laut.
  • Bea Masuk = Tarif BM (%) × Nilai Pabean.
  • PPN Impor = Tarif PPN × (Nilai Pabean + Bea Masuk). (Catatan: mekanisme perhitungan dan tarif khusus bisa berubah; lihat kebijakan fiskal). Pajak
  • PPh Pasal 22 = Tarif PPh22 × Nilai Pabean (tarif tergantung status API/NPWP & jenis barang). infiniti.id

Tabel ringkasan komponen biaya (format yang bisa diaplikasikan ke setiap shipment)

KategoriKomponenPenanggung Biaya (EXW/FOB/CIF)Perhitungan / Catatan
Seller side (negara asal)Harga barang (EXW)Buyer (EXW) / Seller (FOB/CIF jika disepakati)EXW = USD 750 (basis contoh)
Pickup lokal (trucking)Buyer (EXW), Seller (FOB/CIF) jika seller setujuPer region estimate (lihat tabel estimasi)
Export docs & export clearanceBuyer (EXW) / Seller (FOB/CIF)Biaya lokal export customs
Ocean/AirFreight (ocean/air)Buyer (EXW/FOB) / Seller (CIF covers)Tariff per TEU / per kg (estimasi di bawah)
InsuranceBuyer (EXW/FOB) / Seller (CIF includes)Asuransi biasanya 0.3%–0.5% of CIF (market)
Arrival (Indonesia)THC, Port DuesBuyerTerminal-dependent. Bisa berbeda Tanjung Priok vs Perak vs Tanjung Emas. JICT+1
Customs clearing (PPJK)BuyerJasa PPJK + biaya bea cukai
Bea MasukBuyer% sesuai HS Code
PPN ImporBuyer11% normal (per 2024–25), selective 12% for luxury items. Pajak+1
PPh Pasal 22Buyer2.5% (API/NPWP) or 7.5% non-API (lihat jenis barang). infiniti.id
Delivery to warehouseBuyerTrucking cost per location
Unexpected / bufferBuyerDemurrage, inspection, storage, surcharges

Catatan: terminal handling (THC) dan local charges berbeda tiap pelabuhan dan tiap terminal operator — mis. JICT (Tanjung Priok) punya tariff schedule sendiri dan NPCT/TPK lain juga berbeda. Perubahan tarif terminal sering diumumkan oleh operator. JICT+1


Estimasi biaya — asumsi & contoh per-region pickup (angka perkiraan untuk gambaran; gunakan kalkulator aktual untuk angka final)

Asumsi dasar contoh perhitungan:

  • EXW price = USD 750 (diberikan).
  • Barang: 1 unit atau kecil — penghitungan per-unit berbasis CIF.
  • Bea Masuk contoh = 5% (ambil contoh mesin/sparepart—sesuaikan HS Code).
  • PPN = 11% dasar (kecuali barang masuk kategori luxury yang dikenakan 12% sesuai aturan terpilih). Pajak
  • PPh22 = 2.5% (asumsi importir API/NPWP). infiniti.id

Tabel estimasi biaya pickup & origin handling (perkiraan USD)

Region pickupPickup & local trucking (to port/warehouse)Origin docs & OHCTotal origin handling (est.)
Eropa (Western Europe)300 – 45080 – 150USD 380 – 600
Timur Tengah200 – 35060 – 120USD 260 – 470
Australia250 – 40080 – 130USD 330 – 530
Asia Tenggara / China (contoh)80 – 20040 – 90USD 120 – 290

Catatan asumsi: angka di atas adalah perkiraan rata-rata biaya pickup/trucking + origin docs/OHC untuk pengiriman satu pengiriman (kecil/parcel atau LCL). Untuk FCL (kontainer penuh), per-container handling akan berbeda dan biasanya lebih ekonomis per-unit.

Estimasi freight (spot ranges — sangat bergantung pasar)

  • Ocean 20’ container (Europe → Jakarta): USD 1200 – 3000 (variasi besar tergantung musim, carrier, route).
  • Ocean 20’ container (Australia → Jakarta): USD 700 – 1500.
  • Air freight (per kg, cargo): USD 3.5 – 8.0 / kg (tergantung service, dimensi, fuel).

Penting: angka freight di atas adalah contoh ilustratif — market rates berubah cepat. Gunakan quotation carrier/forwarder saat transaksi.


Contoh perhitungan lengkap (kasus ilustrasi, barang masuk HS yang kena Bea 5%)

Skenario: barang dibeli EXW = USD 750 (1 unit). Pickup Eropa = USD 450 (ambil high side). Origin handling & docs = USD 120. Freight ocean (rentang conserv) untuk satu small shipment LCL bagian dari container = kita asumsikan freight share = USD 250 (bagian LCL). Insurance (0.3% of CIF) dihitung setelah CIF ditentukan.

Langkah:

  1. EXW = 750.
  2. Origin pickup & docs = 450 + 120 = USD 570 → Cost to bring goods to port and loaded = 750 + 570 = USD 1,320 (FOB-equivalent in this simplified example).
  3. Freight (ocean) = USD 250.
  4. If buyer arranges insurance (or seller for CIF) — asuransi ~0.3% × (nilai barang + freight) ≈ 0.003 × (1,320 + 250) ≈ USD 4.7 (kecil untuk barang murah; untuk barang mahal persentase lebih signifikan).
  5. CIF value (nilai pabean) = 1,320 + 250 + 4.7 ≈ USD 1,574.7.
  6. Bea Masuk 5% = 0.05 × 1,574.7 = USD 78.74.
  7. PPN 11% = 0.11 × (1,574.7 + 78.74) = 0.11 × 1,653.44 = USD 181.88. (Jika barang masuk kategori luxury dan dikenai 12% PPN, gunakan 12%.) Pajak
  8. PPh Pasal 22 (2.5%) = 0.025 × 1,574.7 = USD 39.37. infiniti.id
  9. Arrival local charges (THC, port dues, customs admin, PPJK fee, CFS, destuff, trucking to warehouse) — estimasi: USD 200 – 500 tergantung pelabuhan & layanan. (Tanjung Priok cenderung lebih tinggi untuk terminal tertentu; lihat tarif operator terminal.) JICT+1

Total biaya impor (perkiraan) = CIF + Bea + PPN + PPh22 + local arrival charges ≈
1,574.7 + 78.74 + 181.88 + 39.37 + 300 (avg arrival) ≈ USD 2,175 (perkiraan kasar untuk contoh ini).

Interpretasi: dari EXW 750 Anda perlu menyiapkan sekitar 2.8× nilai EXW (bergantung kondisi) untuk biaya sampai barang ada di gudang Indonesia pada contoh ini. Angka ini sangat sensitif pada: freight rate, jenis pengiriman (air jauh lebih mahal), tarif bea masuk (HS Code), dan besaran PPh22/PPN.


Perbedaan aturan / catatan khusus berdasarkan negara asal

  • Eropa (UE): banyak supplier menerbitkan EUR.1 / Certificate of Origin; bila ada FTA/Preferential Treatment, beberapa produk bisa dapat potongan/bea masuk preferensi (perjanjian perdagangan). Pastikan dokumen COO benar untuk klaim preferensi.
  • Tiongkok / Asia: banyak supplier menawarkan CIF atau FOB; dokumen CO relatif standard; untuk beberapa elektronik ada sertifikasi tambahan (SNI, KLHK, BPOM untuk consumer goods).
  • Amerika & Australia: mirip Eropa, beberapa barang memiliki persyaratan sertifikasi teknis.
  • Timur Tengah: origin handling dan trucking di beberapa negara bisa lebih murah tetapi ada biaya tambahan untuk dokumentasi ekspor tertentu.

Catatan: aturan preferensi tarif & pengecualian sangat tergantung aturan bilateral / regional (mis. CEPA / FTA). Selalu verifikasi apakah HS Code Anda berhak atas tarif preferensi.


Perbedaan antar-pelabuhan tujuan di Indonesia (singkat)

  • Tanjung Priok (Jakarta) — JICT / NPCT / KCT dll.: terminal besar dengan tarif THC & layanan berbeda antar operator; JICT punya tarif resmi yang dipublikasi dan NPCT punya surat edaran tersendiri — pastikan cek tariff schedule operator terminal tujuan. JICT+1
  • Tanjung Perak (Surabaya): struktur tarif berbeda, sejumlah surcharge mungkin lebih kecil/lebih besar dibanding Priok; pengaturan handling lokal bisa berbeda. TPS Surabaya+1
  • Tanjung Emas (Semarang): terminal ukuran sedang, biaya lokal (trucking dari/ke Central Java) perlu diperhitungkan; storage & destuffing cost bisa relatif lebih rendah daripada Priok untuk beberapa layanan.

Intinya: THC, port dues, local trucking dan waktu tunggu berbeda per pelabuhan — cek tarif operator terminal & tanyakan forwarder Anda untuk estimasi akurat.


Checklist praktis sebelum membeli (agar freight cost bisa diperkirakan akurat)

  1. Tentukan Incoterm (EXW/FOB/CIF). Ini mengubah siapa bayar apa. Trade.gov
  2. Minta HS Code dari supplier atau identifikasi sendiri (HS Code menentukan Bea Masuk).
  3. Minta CO / Certificate origin bila ingin klaim preferensi.
  4. Timbang & ukur (dimensi) paket/box — freight udara/by volume (dimensi weight) sering kagetkan biaya.
  5. Minta quote freight (ocean/air) dari beberapa carrier / forwarder.
  6. Siapkan dokumen importir (API / NPWP) untuk tarif PPh22 lebih rendah dan proses cepat. infiniti.id
  7. Siapkan buffer untuk demurrage, inspection, dan biaya tak terduga (10–20% dari total landed cost tergantung risiko).

Sumber & rujukan penting (ringkasan)

  • Penjelasan Incoterms / definisi EXW, FOB, CIF. Trade.gov+1
  • Penjelasan CIF / tanggung jawab seller & buyer. Investopedia
  • Kebijakan PPN & update (catatan 2025 terkait PPN selektif naik untuk barang mewah). Pajak+1
  • Tarif PPh Pasal 22 impor (2.5% API / 7.5% non-API; per aturan umum). infiniti.id
  • Tarif terminal/THC — operator terminal (JICT / NPCT / TPS) menerbitkan schedule sendiri. JICT+1

Rekomendasi singkat (actionable)

  • Jika Anda baru pertama kali impor: pertimbangkan membeli CIF dari supplier untuk mengurangi risiko logistik — tapi bandingkan total landed cost (CIF bisa lebih mahal). Investopedia
  • Jika ingin cost control & volume reguler: gunakan FOB dan ambil control atas freight (negosiasi tarif, konsolidasi FCL).
  • Selalu minta forwarder buat proforma landed cost (breakdown detail: origin pickup, freight, insurance, port charges, bea, PPN, PPh, PPJK, destuff, trucking) — dan minta forwarder menunjukkan asumsi nilai CIF dan tarif HS yang digunakan.
  • Simpan dana cadangan setidaknya 10–20% dari estimasi landed cost untuk biaya tak terduga.

Butuh penawaran harga atau konsultasi?

WhatsApp Konsultasi Sekarang
WA WhatsApp