Apa yang Harus Dilakukan Jika Barang Anda Tertahan di Bea Cukai?

PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo) Hadir sebagai Solusi Terbaik untuk Mengeluarkan Barang Impor Anda
✍️ Pendahuluan
Anda baru saja membeli barang dari luar negeri, menunggu dengan antusias, tapi tiba-tiba mendapat kabar:
Barang Anda tertahan di Bea Cukai!
Kejadian ini sering dialami oleh para importir pemula hingga pelaku usaha besar. Jika tidak ditangani dengan cepat dan benar, penahanan barang bisa menyebabkan kerugian besar — mulai dari biaya storage harian, denda, hingga barang rusak atau disita.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika barang Anda tertahan di Bea Cukai?
Artikel ini akan membahas langkah-langkah konkret dan memperkenalkan PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo) sebagai mitra profesional untuk menyelesaikan masalah ini secara legal dan cepat.
🚫 Kenapa Barang Bisa Tertahan di Bea Cukai?
Berikut beberapa penyebab umum:
- ❌ Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai (invoice, packing list, BL, AWB)
- ❌ HS Code salah atau tidak sesuai klasifikasi
- ❌ Barang termasuk Lartas (Larangan dan Pembatasan) dan butuh izin teknis
- ❌ Nilai barang tidak wajar (terlalu rendah atau tidak akurat)
- ❌ Pengiriman atas nama pribadi tanpa izin impor resmi
- ❌ Barang masuk jalur kuning atau merah untuk pemeriksaan
✅ Langkah yang Harus Dilakukan Jika Barang Tertahan
1. Tenang dan Periksa Dokumen
Segera minta informasi dari shipping agent, forwarder, atau pihak Bea Cukai tentang dokumen yang kurang atau bermasalah.
Dokumen penting yang perlu disiapkan:
- Invoice & Packing List
- Bill of Lading / Airway Bill
- HS Code (kode barang)
- Dokumen teknis seperti COA, COO, BPOM, SPI jika barang masuk kategori Lartas
2. Cek Status Jalur di Bea Cukai (Merah, Kuning, Hijau)
- Jalur Hijau: barang bisa langsung keluar
- Jalur Kuning: dokumen diperiksa
- Jalur Merah: dokumen & barang fisik diperiksa
Barang Anda tertahan jika masuk jalur kuning/merah dan tidak ditangani oleh pihak profesional.
3. Gunakan Jasa Customs Clearance Profesional
Jika Anda tidak paham prosedur Bea Cukai, jangan coba-coba mengurus sendiri. Salah sedikit, barang bisa tertahan lebih lama, bahkan kena denda.
Solusinya: serahkan proses clearance kepada forwarder profesional seperti PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo).
4. Gunakan Undername Import Jika Tidak Punya Izin Resmi
Jika Anda belum punya NIB/API, maka undername import adalah solusi paling cepat dan legal.
Dengan undername, barang akan diimpor menggunakan izin perusahaan berlegalitas lengkap tanpa perlu Anda mengurus izin dari nol.
5. Pantau dan Komunikasikan Secara Aktif
Tanyakan status barang Anda secara rutin ke pihak forwarder atau Bea Cukai, dan pastikan semua dokumen sudah diperbaiki atau dilengkapi.
🚚 PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo): Solusi Impor dan Bea Cukai Anda
RBP Cargo adalah perusahaan freight forwarder dan importir umum yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun membantu importir dari seluruh Indonesia mengatasi masalah barang tertahan di Bea Cukai.
💼 Layanan Unggulan RBP Cargo:
| Layanan | Penjelasan |
|---|---|
| ✅ Undername Import Legal | Untuk importir tanpa NIB/API |
| ✅ Customs Clearance | Jalur kuning/merah diurus oleh tim ahli |
| ✅ HS Code & Pajak | Konsultasi klasifikasi barang sesuai regulasi |
| ✅ Izin Lartas | Pengurusan SPI, BPOM, SNI, dan lainnya |
| ✅ Import Door to Door | Barang dikirim dari supplier luar negeri langsung ke lokasi Anda |
📌 Studi Kasus Klien
Seorang pelaku usaha fesyen impor dari Korea mengalami penahanan barang karena HS Code tidak sesuai dan invoice tidak lengkap. Setelah menggunakan jasa undername dan customs clearance dari RBP Cargo, barang berhasil keluar dari pelabuhan Tanjung Priok hanya dalam 4 hari.
📞 Hubungi RBP Cargo Sekarang Juga
Jangan biarkan barang Anda tertahan lebih lama dan menambah biaya.
Konsultasi GRATIS dan penanganan cepat untuk semua kebutuhan impor Anda:
📲 WhatsApp: 0852-8382-6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: www.rbpcargo.id
📍 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Indonesia 12630
✍️ Kesimpulan
Barang tertahan di Bea Cukai adalah tantangan yang umum, tapi bukan akhir dari proses impor Anda.
Dengan langkah yang tepat dan dukungan dari perusahaan profesional seperti PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo), Anda bisa mengatasi masalah ini dengan mudah, legal, dan cepat.
RBP Cargo – Mitra Impor Anda, Dari Pelabuhan Sampai Tujuan Tanpa Masalah.