
Impor Charging Stations dari China
Permintaan Charging Station untuk kendaraan listrik (EV) di Indonesia terus tumbuh seiring meningkatnya penjualan mobil listrik. Pemerintah juga mendukung percepatan ekosistem EV dengan mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan mengimpor Charging Station dari China, negara yang saat ini menjadi produsen terbesar alat pengisian daya kendaraan listrik di dunia.
📦 Jenis Charging Station yang Umum Diimpor
| Jenis Produk | Fungsi Utama | HS Code |
|---|---|---|
| AC Charger (7kW–22kW) | Pengisian daya di rumah atau kantor | 8504.40.90 |
| DC Fast Charger (50kW+) | Pengisian cepat di tempat umum/SPKLU | 8504.40.90 |
| Portable EV Charger | Charger fleksibel untuk mobil pribadi | 8504.40.90 |
| Kabel & Konektor | Aksesori charger (Tipe 1, Tipe 2, CHAdeMO, dll) | 8544.42.90 |
🗂️ Izin dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Charging Station
Agar dapat mengimpor Charging Station secara resmi ke Indonesia, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan izin berikut:
| Dokumen / Izin | Keterangan |
|---|---|
| API (Angka Pengenal Importir) | Wajib dimiliki oleh perusahaan importir |
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | Diterbitkan melalui OSS.go.id untuk legalitas usaha |
| e-PIB | Laporan pemberitahuan impor barang ke Bea Cukai |
| Invoice & Packing List | Dari supplier di China |
| Bill of Lading / Air Waybill | Dokumen pengiriman barang via laut/udara |
| COO (Certificate of Origin) | Bukti bahwa barang berasal dari China |
| Datasheet atau Manual Produk | Untuk klasifikasi HS Code dan pengurusan sertifikasi teknis |
| Sertifikat TKDN (opsional) | Jika ingin mengikuti proyek pemerintah (produk wajib TKDN) |
| Sertifikasi PLN / SDPPI / DJK | Untuk barang elektronik bertegangan tinggi, konsultasikan terlebih dahulu |
🔍 Catatan: Beberapa jenis charger dengan sambungan langsung ke listrik umum bisa dikenakan syarat uji teknis dari PLN atau sertifikasi alat dari DJK ESDM dan SDPPI Kominfo. RBP Cargo bisa bantu konsultasi teknisnya.
✈️ Bagaimana Cara Kirimnya?
Anda bisa memilih pengiriman via udara untuk unit charger ringan atau via laut untuk unit charger besar seperti DC Fast Charger.
| Metode | Cocok untuk | Estimasi Waktu | Berat Minimal |
|---|---|---|---|
| Cargo Udara | Portable charger, urgent | 5–7 hari | 5–60 kg |
| Cargo Laut | DC charger, heavy duty charger | 3–4 minggu | 100 kg / 1 CBM |
💰 Contoh Perhitungan Biaya Pajak Import
Misal nilai CIF (barang + ongkir + asuransi) adalah Rp100.000.000
HS Code: 8504.40.90
- Bea Masuk (5%) = Rp5.000.000
- PPN (11%) = 11% x Rp105.000.000 = Rp11.550.000
- PPh 22 (2,5%) = Rp2.500.000
➡️ Total Pajak = Rp19.050.000
📌 Cek kurs pajak di www.beacukai.go.id/kurs
Untuk menghitung pasti, hubungi tim RBP Cargo.
🚀 Mengapa Import Charging Station Lewat RBP Cargo?
- ✅ Layanan import resmi & undername legal
- ✅ Bantuan pengurusan izin seperti COO, dokumen teknis, hingga uji sertifikasi
- ✅ Jasa door to door dari pabrik di China langsung ke lokasi Anda di Indonesia
- ✅ Telah menangani ratusan klien di sektor otomotif dan energi terbarukan
- ✅ Berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang logistik & import
📞 Butuh penawaran harga atau konsultasi? Silakan hubungi kami melalui:
📲 WhatsApp: 0852 8382 6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: rbpcargo.id
📍 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630