Import Charging Stations dari China

Impor Charging Stations dari China

Permintaan Charging Station untuk kendaraan listrik (EV) di Indonesia terus tumbuh seiring meningkatnya penjualan mobil listrik. Pemerintah juga mendukung percepatan ekosistem EV dengan mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan mengimpor Charging Station dari China, negara yang saat ini menjadi produsen terbesar alat pengisian daya kendaraan listrik di dunia.


📦 Jenis Charging Station yang Umum Diimpor

Jenis ProdukFungsi UtamaHS Code
AC Charger (7kW–22kW)Pengisian daya di rumah atau kantor8504.40.90
DC Fast Charger (50kW+)Pengisian cepat di tempat umum/SPKLU8504.40.90
Portable EV ChargerCharger fleksibel untuk mobil pribadi8504.40.90
Kabel & KonektorAksesori charger (Tipe 1, Tipe 2, CHAdeMO, dll)8544.42.90

🗂️ Izin dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Charging Station

Agar dapat mengimpor Charging Station secara resmi ke Indonesia, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan izin berikut:

Dokumen / IzinKeterangan
API (Angka Pengenal Importir)Wajib dimiliki oleh perusahaan importir
NIB (Nomor Induk Berusaha)Diterbitkan melalui OSS.go.id untuk legalitas usaha
e-PIBLaporan pemberitahuan impor barang ke Bea Cukai
Invoice & Packing ListDari supplier di China
Bill of Lading / Air WaybillDokumen pengiriman barang via laut/udara
COO (Certificate of Origin)Bukti bahwa barang berasal dari China
Datasheet atau Manual ProdukUntuk klasifikasi HS Code dan pengurusan sertifikasi teknis
Sertifikat TKDN (opsional)Jika ingin mengikuti proyek pemerintah (produk wajib TKDN)
Sertifikasi PLN / SDPPI / DJKUntuk barang elektronik bertegangan tinggi, konsultasikan terlebih dahulu

🔍 Catatan: Beberapa jenis charger dengan sambungan langsung ke listrik umum bisa dikenakan syarat uji teknis dari PLN atau sertifikasi alat dari DJK ESDM dan SDPPI Kominfo. RBP Cargo bisa bantu konsultasi teknisnya.


✈️ Bagaimana Cara Kirimnya?

Anda bisa memilih pengiriman via udara untuk unit charger ringan atau via laut untuk unit charger besar seperti DC Fast Charger.

MetodeCocok untukEstimasi WaktuBerat Minimal
Cargo UdaraPortable charger, urgent5–7 hari5–60 kg
Cargo LautDC charger, heavy duty charger3–4 minggu100 kg / 1 CBM

💰 Contoh Perhitungan Biaya Pajak Import

Misal nilai CIF (barang + ongkir + asuransi) adalah Rp100.000.000
HS Code: 8504.40.90

  • Bea Masuk (5%) = Rp5.000.000
  • PPN (11%) = 11% x Rp105.000.000 = Rp11.550.000
  • PPh 22 (2,5%) = Rp2.500.000
    ➡️ Total Pajak = Rp19.050.000

📌 Cek kurs pajak di www.beacukai.go.id/kurs
Untuk menghitung pasti, hubungi tim RBP Cargo.


🚀 Mengapa Import Charging Station Lewat RBP Cargo?

  • Layanan import resmi & undername legal
  • ✅ Bantuan pengurusan izin seperti COO, dokumen teknis, hingga uji sertifikasi
  • ✅ Jasa door to door dari pabrik di China langsung ke lokasi Anda di Indonesia
  • ✅ Telah menangani ratusan klien di sektor otomotif dan energi terbarukan
  • ✅ Berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang logistik & import

📞 Butuh penawaran harga atau konsultasi? Silakan hubungi kami melalui:
📲 WhatsApp: 0852 8382 6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: rbpcargo.id
📍 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630

WA WhatsApp