
Jepang merupakan salah satu negara produsen alat berat terbaik di dunia. Merek-merek seperti Komatsu, Hitachi, Kobelco, Tadano, dan Caterpillar Jepang dikenal karena kualitas, daya tahan, dan inovasinya dalam teknologi konstruksi. Di Indonesia, permintaan terhadap alat berat dari Jepang sangat tinggi, baik untuk industri pertambangan, konstruksi, perkebunan, maupun infrastruktur.
Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap bagaimana proses import alat berat dari Jepang ke Indonesia, regulasinya, metode pengiriman, cara menghitung pajak, hingga alasan mengapa Anda perlu mempercayakan pengurusan import pada PT. Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo).
🚜 Jenis Alat Berat dari Jepang yang Umum Diimpor
| Jenis Alat Berat | Contoh Merek | HS Code Umum |
|---|---|---|
| Excavator | Komatsu, Hitachi | 8429.52.10 |
| Bulldozer | Caterpillar, Shantui | 8429.11.00 |
| Wheel Loader | Komatsu, Kawasaki | 8429.51.10 |
| Crane (Mobile, Crawler, dll) | Tadano, Kato | 8426.41.00 |
| Dump Truck Off-Highway | Komatsu, Mitsubishi | 8704.10.90 |
| Forklift | Toyota, Nissan | 8427.10.00 |
| Roller | Sakai, Bomag | 8429.40.00 |
✈️📦 Metode Pengiriman Alat Berat dari Jepang
| Metode Pengiriman | Penjelasan |
|---|---|
| Import Laut FCL | Alat berat dikirim menggunakan kontainer utuh (20ft / 40ft) atau via RORO. Cocok untuk barang besar & berat. |
| Breakbulk / RORO | Digunakan untuk alat berat yang tidak bisa dimasukkan ke kontainer. |
| Ex-Work / FOB / CNF / CIF | Anda bisa memilih pengiriman berdasarkan titik penyerahan dan tanggung jawab antara seller dan buyer. |
| Import Door to Door | Layanan all-in dari Jepang ke alamat Anda, termasuk biaya pajak, pengurusan dokumen, dan bea cukai. |
| Undername Consignee | Solusi untuk Anda yang belum memiliki izin import, menggunakan nama legal RBP Cargo. |
📐 Cara Menghitung Volume Alat Berat
Dalam pengiriman alat berat via laut, perhitungan didasarkan pada dimensi kubik atau tonase aktual.
Rumus Perhitungan Volume (CBM):Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm) ÷ 1.000.000
Contoh: Excavator berukuran 600x220x300 cm
= 600 x 220 x 300 ÷ 1.000.000 = 39.6 CBM
⚖️ Estimasi Biaya Pajak dan Bea Masuk Alat Berat
| Jenis Pajak | Persentase (Estimasi) |
|---|---|
| Bea Masuk | 5% – 10% tergantung jenis alat |
| PPN (Pajak Pertambahan Nilai) | 11% dari nilai impor |
| PPh 22 Impor | 2.5% (dengan NPWP) / 7.5% (tanpa NPWP) |
Catatan: Nilai Impor = CIF (Cost + Insurance + Freight)
📜 Dokumen yang Diperlukan untuk Import Alat Berat
- Invoice & Packing List
- Bill of Lading (BL) / RORO Doc
- NPWP Importir (atau undername)
- HS Code barang
- Sertifikat asal (COO) – jika ada
- Dokumen teknis alat (jika diperlukan untuk perizinan teknis)
🎯 Kenapa Harus Menggunakan Jasa Import Alat Berat RBP Cargo?
✅ Pengalaman dalam menangani alat berat ukuran besar
✅ Layanan door-to-door dari Jepang ke proyek Anda
✅ Bebas repot – semua proses diurus (dokumen, pajak, pengiriman)
✅ Bisa bantu undername import legal
✅ Estimasi biaya & pajak sebelum pengiriman
✅ Support penuh dalam regulasi HS Code & perizinan
📞 Hubungi RBP Cargo Sekarang
Ingin mengimpor alat berat dari Jepang tanpa ribet dan khawatir soal regulasi dan biaya tersembunyi? Percayakan pada RBP Cargo, forwarder profesional dan terpercaya.
PT. Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo)
📱 WhatsApp: 0852-8382-6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: www.rbpcargo.id
🏢 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12630
RBP Cargo – Jasa Import Alat Berat dari Jepang, Legal, Cepat, dan Transparan!