
Solusi Legal dan Aman Bersama PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo)
📦 Pendahuluan
Mengimpor barang ke Indonesia bukan sekadar membeli produk dari luar negeri dan menunggu sampai tiba. Ada proses kepabeanan (customs) yang wajib dilalui — termasuk syarat memiliki legalitas sebagai importir, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan API (Angka Pengenal Impor).
Namun, bagaimana jika Anda belum memiliki izin tersebut?
Apakah barang akan tertahan selamanya di Bea Cukai? Apakah Anda bisa mengeluarkannya secara legal?
Jawabannya: BISA!
Salah satu cara legal yang digunakan secara luas di dunia logistik adalah dengan menggunakan layanan undername import.
❓ Mengapa Barang Bisa Ditahan Jika Tidak Punya Izin?
Bea Cukai mewajibkan setiap barang komersial yang masuk ke Indonesia dilengkapi oleh:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- API-U/API-P
- Dokumen pendukung seperti invoice, packing list, HS Code, dan izin teknis (jika diperlukan)
Jika Anda tidak memilikinya, barang Anda akan tertahan hingga izin lengkap atau proses alternatif dilakukan.
✅ Solusi: Undername Import (Impor Menggunakan Nama Perusahaan Berizin)
Undername import adalah metode di mana Anda mengimpor barang menggunakan legalitas perusahaan lain yang sudah memiliki izin lengkap. Perusahaan tersebut akan menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum di mata Bea Cukai.
🧭 Cara Mengeluarkan Barang Tanpa Izin Impor (Langkah-Langkah)
Berikut panduan praktis mengeluarkan barang dari Bea Cukai meski Anda tidak memiliki izin impor pribadi:
1. ✅ Gunakan Jasa Undername Import Legal
Hubungi perusahaan freight forwarder atau importir umum yang menyediakan layanan undername resmi, seperti PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo).
2. 📄 Serahkan Dokumen Barang Anda
Sediakan dokumen dasar:
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading / Airway Bill
- Informasi volume dan jenis barang
3. 🔍 Analisa HS Code dan Ketentuan Impor
Perusahaan undername akan membantu memastikan HS Code dan kategori barang Anda sesuai dengan regulasi pemerintah.
4. 📑 Proses Kepabeanan Dilakukan Oleh Pihak Berizin
Pihak undername akan mengurus:
- Pendaftaran PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Pembayaran bea masuk dan pajak
- Pengurusan izin tambahan (jika barang termasuk Lartas)
5. 🚛 Barang Dikeluarkan dan Diantar ke Lokasi Anda
Setelah proses clearance selesai, barang dapat diambil dari pelabuhan atau bandara dan dikirimkan langsung ke alamat Anda melalui jasa door to door.
🚚 Kenapa Harus PT Royal Bintang Pasifik?
RBP Cargo adalah solusi terbaik untuk mengimpor barang secara legal tanpa izin pribadi. Kami telah membantu ribuan klien, mulai dari UMKM, pengusaha pemula, hingga korporasi yang membutuhkan solusi cepat dan sah untuk masalah kepabeanan.
🎯 Layanan RBP Cargo:
| Layanan | Penjelasan |
|---|---|
| ✅ Undername Import Legal | Kami punya izin lengkap untuk membantu Anda |
| ✅ Customs Clearance | Proses cepat dan efisien oleh tim ahli |
| ✅ HS Code & Pajak | Analisa tarif dan klasifikasi barang |
| ✅ Lartas & Dokumen Teknis | Pengurusan SPI, BPOM, dan izin lainnya |
| ✅ Import Door to Door | Penjemputan dari supplier hingga sampai ke tangan Anda |
📌 Studi Kasus Nyata
Seorang pelaku bisnis online membeli alat pembersih dari China namun tidak memiliki NIB/API. Setelah menggunakan undername dari RBP Cargo, proses clearance berjalan mulus dan barang tiba di gudang dalam waktu 6 hari kerja tanpa penalti bea cukai.
📞 Butuh Bantuan Mengeluarkan Barang dari Bea Cukai?
RBP Cargo siap membantu Anda mengeluarkan barang dari pelabuhan atau bandara secara legal, cepat, dan aman, meskipun Anda belum punya izin impor.
Kontak Resmi:
📲 WhatsApp: 0852-8382-6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: www.rbpcargo.id
📍 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Indonesia 12630
✍️ Kesimpulan
Tidak punya izin impor bukan akhir dari segalanya. Anda tetap bisa mengimpor barang secara sah dan resmi melalui skema undername import.
Dengan bantuan PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo), Anda tak perlu khawatir menghadapi proses Bea Cukai sendirian.
RBP Cargo — Solusi Impor Anda, Legal, Aman, dan Terpercaya.