
PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo) Hadir Sebagai Mitra Solusi Impor Anda
✍️ Pendahuluan
Sudah mengimpor barang secara legal, memiliki NIB/API, dokumen lengkap, dan izin teknis sesuai regulasi. Tapi anehnya…
Barang Anda tetap tertahan di Bea Cukai. Kenapa bisa begitu?
Kondisi ini sering membuat frustrasi banyak importir, terutama yang sudah patuh aturan. Ternyata, penyebab barang tertahan tidak selalu soal legalitas, melainkan bisa karena hal-hal teknis, klasifikasi yang tidak tepat, hingga kesalahan prosedur pengurusan di lapangan.
Berita baiknya? Anda bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan aman — asalkan menggunakan jasa forwarder berpengalaman seperti PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo).
⚠️ Kenapa Barang Impor Legal Bisa Tetap Tertahan di Bea Cukai?
Berikut beberapa penyebab umum:
1. Salah Kode HS (Harmonized System Code)
HS Code menentukan tarif pajak dan kategori barang. Kode yang tidak tepat bisa menyebabkan barang masuk jalur merah, terkena verifikasi lanjutan, atau bahkan dikenai pajak berlebih.
2. Perbedaan Antara Dokumen dan Barang Fisik
Invoice menyebutkan barang “spare part”, tapi fisiknya adalah “alat berat kecil” — ini cukup bagi petugas Bea Cukai untuk menahan pengeluaran barang.
3. Masuk Jalur Merah atau Kuning
Meski legal, barang Anda tetap bisa acak masuk jalur merah (pemeriksaan fisik) atau kuning (cek dokumen). Proses ini akan tertunda jika tidak ditangani oleh ahli yang memahami prosedurnya.
4. Importir Baru atau Volume Tinggi
Importir yang baru aktif atau tiba-tiba mengimpor dalam volume besar akan lebih mudah terpantau oleh sistem analisis risiko Bea Cukai.
5. Tidak Paham Prosedur PIB dan Manifest
Meskipun legal, salah input atau lambat saat proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan manifest dapat membuat barang tertunda keluar.
🛠️ Solusi: Gunakan Jasa Forwarder Berpengalaman
Dalam kondisi seperti ini, Anda membutuhkan pihak yang:
- ✅ Mengerti detail regulasi dan sistem kepabeanan
- ✅ Punya tim yang aktif di pelabuhan dan bandara
- ✅ Memiliki akses dan sistem cepat untuk memperbaiki atau menyesuaikan dokumen
- ✅ Dapat bertindak sebagai perwakilan resmi dalam proses clearance
🚚 Kenapa Harus PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo)?
RBP Cargo adalah perusahaan freight forwarder & importir umum yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun menangani ribuan kasus barang tertahan — termasuk kasus yang secara dokumen sudah legal namun tetap bermasalah di lapangan.
🎯 Layanan RBP Cargo untuk Masalah Barang Tertahan:
| Layanan | Penjelasan |
|---|---|
| ✅ Customs Clearance | Proses pengeluaran barang jalur kuning/merah secara cepat dan tepat |
| ✅ Konsultasi HS Code | Koreksi klasifikasi barang untuk mencegah kesalahan tarif dan kode |
| ✅ Perbaikan Dokumen | Penyesuaian invoice, packing list, atau dokumen teknis |
| ✅ Perwakilan di Lapangan | Tim kami langsung hadir di pelabuhan/bandara saat dibutuhkan |
| ✅ Layanan Door to Door | Dari gudang supplier luar negeri hingga ke alamat Anda di Indonesia |
📌 Studi Kasus Klien Kami
Seorang importir resmi mesin dari Jepang mengalami penahanan barang karena HS Code dinilai tidak sesuai oleh petugas Bea Cukai. RBP Cargo langsung turun tangan:
- Merevisi kode HS sesuai regulasi terkini
- Menyediakan surat pernyataan importir
- Mengurus clearance dengan tim lapangan
Barang berhasil keluar dalam 3 hari kerja, tanpa penalti atau denda tambahan.
📞 Hubungi RBP Cargo Sekarang
Jangan biarkan biaya storage dan denda makin menumpuk. Percayakan pada tim yang tahu cara menyelesaikan masalah ini secara sah dan cepat.
Kontak Resmi RBP Cargo:
📲 WhatsApp: 0852-8382-6458
📧 Email: import@rbpcargo.id
🌍 Website: www.rbpcargo.id
📍 Alamat: Jl. Joe Kelapa Tiga No. 21, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Indonesia 12630
✍️ Penutup
Meskipun impor Anda sudah legal, banyak hal teknis yang bisa menyebabkan barang tetap tertahan di Bea Cukai. Untuk itu, Anda tidak hanya butuh legalitas, tapi juga dukungan tim yang berpengalaman, cepat, dan profesional.
PT Royal Bintang Pasifik (RBP Cargo) adalah solusi tepat untuk mengeluarkan barang Anda secara legal dan efisien.